Beranda | Artikel
Keluar Darah Haidh Ketika Hamil? (syariat dan medis)
Selasa, 4 Desember 2012

Hal ini masih diperselisihkan oleh ulama apakah wanita hamil bisa haidh atau tidak karena ada hukum yang dibangun diatasnya yaitu jika haidh maka wanita meninggalkan shalat dan puasa.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah salah satu yang berpendapat orang hamil bisa haidh, beliau berkata,

، لكن بعض النساء قد يستمر بها الحيض على عادته كما كان قبل الحمل، فيكون هذا الحيض مانعاً لكل ما يمنعه حيض غير الحامل،….

“Akan tetapi sebagian wanita terkadang haidh tetap berlangsung sebagaimana kebiasaannya sebelum hamil. Maka haidh ini menghalangi (shalat dan puasa, pent) sebagaimana menghalangi wanita yang tidak hamil….”[1]

 

Akan tetapi pendapat yang LEBIH TEPAT adalah wanita hamil TIDAK BISA mengalami haidh.

Berkata Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah,

إنما تعرف النساء الحمل بانقطاع الدم

“Diketahui hamilnya seorang wanita dengan putusnya haidh (tidak haidh lagi).”[2]

 

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,

اختلف الفقهاء في الحامل: هل تحيض وهي حامل أو لا؟ والصحيح من القولين: أنها لا تحيض أيام حملها، وذلك أن الله سبحانه جعل من أنواع عدة المطلقة: أن تحيض ثلاث حيض ليتبين بذلك براءة رحمها من الحمل، ولو كانت الحامل تحيض ما صح أن يجعل الحيض عدة لإثبات براءة الرحم.

Ulama fikh berselisih pendapat mengenai wanita yang hamil apakah ia mengalami haidh atau tidak. Yang shahih dari dua pendapat adalah wanita hamil tidak mengalami haidh pada saat hamil. Karena Allah menjadikan berbagai macam jenis ‘iddah (masa iddah) bagi wanita yang ditalak. Misalnya haidh tiga kali  untuk memastikan bersihnya rahimnya dari kehamilan. Seandainya orang hamil bisa mengalami haidh maka tidak benar menjadikan haidh sebagai patokan iddahnya untuk memastikan bersihnya rahim (wanita hamil berakhir masa iddahnya adalah ketika melahirkan anaknya, pent).[3]

 

Pandangan ilmu kedokteran

Secara teori kedokteran, TIDAK MUNGKIN haidh saat hamil, karena haidh dan hamil melibatkan hormor yang bekerja berlawanan saat hamil dan haidh. maka salah satu tanda kehamilan adalah tidak mendapatkan menstruasi. Hormon-hormon yang aktif selama kehamilan mencegah ovulasi. Dan tidak mungkin ada menstruasi tanpa ovulasi. Pada menstruasi terjadi peluruhan lapisan dinding Rahim, sedangkan pada  kehamilan Lapisan tersebut diperlukan untuk memelihara janin

Jika ada bercak atau perdarahan saat hamil kemungkinan perdarahan yang bisa disebabkan oleh Implantasi embrio, Kehamilan ektopik, Keguguran, Pil KB, Sebab lainnya seperti trauma atau robekan pada dinding vagina, infeksi, pemeriksaan vagina, atau hubungan seks.

 

Mataram, 20 Muharram 1434 H

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

 

 


[1] Fatawa Mar’ah Muslimah sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/17113

[2] Al-Mughni 1/405, Darul Fikr Beirut, cet. I, 1405 H, syamilah

[3] Sumber: http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaSubjects.aspx?View=Page&HajjEntryID=0&HajjEntryName=&FatawaType=WomanFatawa&&NodeID=163&PageID=1759&SectionID=3&SubjectPageTitlesID=22627&MarkIndex=0&0

 

 


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/keluar-darah-haidh-ketika-hamil-syariat-dan-medis.html